JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI - Sebanyak 14 unit handphone dan barang kosmetik serta senjata yang dianggap membahayakan dimusnahkan pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan pada peringatan HUT ke-76 RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin, mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari kegiatan razia kamar hunian warga binaan pada 2018 lalu.
”Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil razia pada tahun 2018,” kata Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin.
Triana Agustin, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa barang-barang terlarang seperti handphone dan pakaian yang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dalam ketentuan.
“Ada 14 unit handphone, juga ada barang-barang lainnya berupa senjata tajam dan pakaian-pakaian yang melebihi kapasitasnya,” jelasnya.
Semenjak menjabat sebagai Kalapas pada 5 Januari 2021 lalu, dia rutin melakukan razia ke kamar-kamar hunian warga binaan Lapas Perempuan. Dalam waktu sebulan bisa melakukan razia delapan kali dan bisa juga lebih. Selama Razia berlangsung, pihaknya tidak pernah sekalipun menemukan adanya peredaran handphone di dalam Lapas.
“Kini, kami tidak pernah menemukan ada handphone yang beredar di Lapas perempuan milik warga binaan,” tandasnya. (jun/ira)