JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Praktik investasi bodong kembali diungkap Sat Reskrim Polres Cilacap. Modus investasi bodong yang menjanjikan bonus puluhan juta rupiah dan sejumlah emas ditaksir menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp 2,2 miliar. Waka Polres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, praktik ini sudah dilakukan sejak 2018, dengan TYDH (39), perempuam asal Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari laporan korban berinisial SM (43), perempuan asal Cilacap Tengah menyebutkan, pada tanggal 13 Februari 2019 dirinya mentransfer uang sebanyak Rp 20,000,000 ke rekening BRI TYDH. Masih pada hari yang sama SM kembali mentransfer uang Rp 30.000.000, kepada rekening TYDH.
Di Cilacap Terungkap Penipuan Berkedok Arisan Online, Pelaku Raup Rp 500 Juta dari 300 Member Ngaku Istri Tentara, Reskrim Polresta Banyumas Masih Dalami Kasus Penipuan Hingga Ratusan Juta Ngaku Istri Tentara, Reskrim Polresta Banyumas Masih Dalami Kasus Penipuan Hingga Ratusan Juta Total SM mentransfer Rp 50 juta kepada TYDH saat itu, yang disebut digunakan untuk mengikuti investasi yang bernama Maxum Gold (emas batangan) di mana untuk investasi 1 titik dar harus memberikan uang sejumlah Rp 8.250.000. Setelah mentransfer, SM mendapat nomor ID sebagai anggota, dan diminta oleh TYDH merekrut minimal 7 orang supaya mendapat bonus sebesar Rp 16.000.000, atau diambil emas antam senilai uang Rp 16.000.000.
Jika tidak mampu merekrut orang oleh tersangka dijanjikan uang modal akan dikembalikan tanpa ada potongan. Tetapi janji mengembalikan uang modal tersebut tidak pernah terealisasi sampai saat ini. Setelah dua tahun lebih uang tidak kembali, oleh SM akhirnya TYDH dilaporkan ke Polres Cilacap. “Investasi ini dikendalikan dari luar Cilacap, total kerugian dari investasi bodong ini senilai Rp 2,2 miliar dari sekitar puluhan korban yang telah direkrut,” kata Suryo, Rabu (5/1). Dari penyelidikan Satreskrim, Suryo menjelaskan, beberapa anggota mendapatkan bonus yang dijanjikan, tetapi banyak sebagian tidak mendapatkan bonus.
“Bonusnya uang sebesar Rp 16 juta. Kalau emas ada satu gram, dua gram dan tiga gram, tergantung mereka mendapatkan member, kalau tidak dapat member mereka akan dibantu oleh atasannya,” imbuh dia. Dari pengakuan tersangka TYDH, dia mengakui telah meraih keuntungan sampai dengan puluhan juta dari kegiatannya mengelola invetasi yang sudah dijalankan sejak tahun 2018 sampai dengan 2019 di Cilacap tersebut. “Saya untungnya hanya Rp 60 juta. Mereka yang tidak mendapat bonus karena tidak memenuhi syarat atau tidak mendapat member. Dan tidak ada uang untuk mengganti (mengembalikan seperti yang dijanjikan),” kata TYDH yang mencoba melarikan diri dan ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (nas)