Infrastruktur dan Daya Saing Daerah, Dua Catatan HUT Ke-65 Provinsi Jambi

Kamis 06-01-2022,10:33 WIB

Di Provinsi Jambi,  hak atas lingkungan hidup yang sehat dari waktu kewaktu semakin menurun secara kualitasnya. Menurunnya kualitas lingkungan hidup yang berbanding lurus dengan hilangnya hak atas hidup yang sehat di Provinsi Jambi, dipengaruhi oleh buruknya pengelolaan dan lemahnya upaya perlindungan lingkungan hidup yang ada. 

Menurunnya kualitas lingkungan yang dibuktikan dengan munculnya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran air di sungai Batanghari, peristiwa banjir yang terjadi terus menerus terjadi di setiap tahunnya, juga turut menjadi pelengkap.

Agenda kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi dalam skema mengkosentrasikan pembangunan pada skema memproduksi sumber daya alam secara berlebihan, bukan hanya menjadi isapan jempol. Hak pengelolaan wilayah yang diberikan kepada pihak industry, tidak berbanding lurus dengan upaya mitigasi dan pemulihan yang menjadi resiko penyebabnya.

Kedua, pilar ekonomi berdaya saing yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Daerah yang berkembang tentu dapat menciptakan peluang dan menyerap tenaga kerja. Hal ini di Provinsi Jambi juga menjadi satu persoalan, pertumbuhan ekonomi belum bisa menekan angka pengangguran.

Adapun variabel pilar ekonomi berdaya saing terdiri dari struktur ekonomi, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, ekosistem investasi, dan infrastruktur ekonomi.

Ketiga, pilar sosial inklusif yang menempatkan kemandirian individu sebagai modal utama untuk mencapai kualitas hidup yang ideal. Variabelnya terdiri dari keunggulan sumber daya manusia (SDM), ketenagakerjaan, kondusivitas keamanan, dan ketersediaan infrastruktur sosial.

Keempat, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien. Ini merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan kinerja pembangunan. Variabelnya terdiri dari kelembagaan, pelayanan publik, dan kebijakan.

Empat pilar tersebut merupakan faktor penting untuk mewujudkan daya saing daerah berkelanjutan. Namun praktiknya terancam kontraproduktif dengan adanya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Misalnya dalam pilar keberlanjutan lingkungan. Salah satu hal yang diatur RUU Cipta Kerja ialah perpindahan otoritas pemberian perizinan lingkungan dari daerah ke Pemerintah Pusat.

Undang - Undang Ciptaker sebenarnya kontradiktif terhadap upaya untuk meningkatkan kualitas investasi. Pasalnya, banyak peraturan terkait perlindungan pekerja dan lingkungan diubah.

Padahal, investor dari negara maju bakal melihat regulasi negara tujuan sebelum memutuskan berinvestasi. Memastikan investasi yang memenuhi standar. Khususnya, bagi investor yang berasal dari Jepang, Amerika Serikat (AS), maupun negara-negara Eropa, yang selama ini memiliki prinsip kuat tentang keadilan hak pekerja atau fair labor, tempat kerja yang layak atau decent work, dan berwawasan lingkungan. Indikator - indikator daya saing daerah inilah yang juga menjadi tantangan di usia provinsi Jambi ke 65. Bagaimana memadukan potensi dan tantangan dalam satu kebijakan Jambi Mantap. Dirgahayu Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. ****Penulis adalah Dosen dan Pengamat****

Tags :
Kategori :

Terkait