JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Setelah aturan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dibatasi, kini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai kontroversi.
Kali ini, Yaqut Cholil Qoumas malam memandingkan pengeras suara dari masjid dengan suara gonggongan anjing.
Sontak saja, ini menuai kecaman langsung dari Anggota DPRD RI, Fadli Zon. Apalagi Fadli Zon menganggap, semenejak Yaqut menjabat sebagai Menag, selalu ada kegaduhan.
Kata dia, Yaqut yang seharusnya lebih memahami masalah agama, dianggap tak mengontrol pemilihan diksi ataupun metafora dalam berbicara.
BACA JUGA: Menag Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Jam Penggunaan Diatur
“Apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dengan suara gonggongan anjing . Astagfirullah,” kata Fadli Zon.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menyoroti Surat Edara (SE) Menag, mengenai aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
“Harusnya menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yang masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?” kata Fadli Zon.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam.
BACA JUGA: Menag Yaqut akan Dipolisikan, Buntut Bandingkan Gonggongan Anjing dengan Toa Mesjid
Menurut Menag, SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.
Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing.
Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.
“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut.
BACA JUGA: Desainer Asal Indonesia Inisialnya AP Telibat Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur.