Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Yeni Masih sebagai Saksi

Kamis 24-02-2022,11:52 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, masih menetapkan status saksi kepada Yeni Rahman, warga Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjab Timur.

Yeni sebelumnya diamankan karena diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dimana suaminya inisial MD, masih diburu petugas karena menjual narkotika kepada Pandu, yang sebelumnya telah ditangkap Tim BNNP Jambi.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan Yeni dalam kasus ini.

"Saat ini statusnya masih saksi, kita masih dalami bukti-bukti kepada yang bersangkutan. Terutama mengenai rekening atas nama dia, yang dijadikan sarana transaksi Narkotika oleh suaminya," kata Kombes Dewa, Rabu (23/2).
Dewa kemudian menegaskan, status Yeni bisa saja nantinya naik menjadi tersangka apabila ada bukti kuat keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

Baca Juga: Sebut Indonesia Bak Negara Dongeng, Ratu Entok Sindir Jokowi

"Bisa saja nanti jadi tersangka, namun sekarang kita masih fokus mengejar suaminya untuk membuktikan keterlibatan Y ini," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, mengamankan satu pelaku pengedar sabu, yakni Pandu (39) wargat RT 07, Desa Simpangdatuk, Kecamatan Nipahpanjang Kabupaten Tanjab Timur.

Selain Pandu, ada satu orang perempuan yakni Yeni Rahman yang juga ikut diamankan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan tersangka Pandu terjadi pada Selasa, 15 Februari lalu. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Simpangdatuk sering terjadi aktivitas transaksi narkotika. Maka petugas berangkat menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil informasi di lapangan, ditemukan ciri-ciri pelaku mengerucut terhadap Pandu.

“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan 50 paket berisi sabu yang telah dikemas dalam beberapa harga. Yakni, paket Rp 100 ribu, paket Rp 150 ribu dan paket Rp 300 ribu, dengan berat total 32,37 gram,” kata Kombes Dewa, Kamis (17/2).
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial MD.

Baca Juga: Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Pendakwah Derry Sulaiman Sindir Kemenag

Tim kemudian menuju ke rumah MD, bersama-sama dengan ketua RT setempat. Namun, sesampainya disana MD tidak berada di rumah. Yeni yang ternyata istri dari MD, kemudian diminta oleh petugas menelepon suaminya untuk pulang.

“Ternyata, istri MD ini malah berbisik di telepon dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada polisi di rumahnya. Tentu hal itu membuat handpone dari M ini tidak aktif lagi ketika dihubungi,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mendapat satu buku tabungan atas nama MD, yang selama ini digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika dengan para pembeli.

Setelah diintrogasi lebih lanjut, pelaku Pandu mengaku sudah lama menjadi pengedar sabu. Sasaran jualnya adalah petani sawit atau tukang panen sawit. Saat ini, Pandu dan Yeni sudah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dra/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait