JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tiga orang tersangka perdagangan anak. Yakni Sudin alias Koko (52) warga Jakarta, Rizqi (36) warga Kota Jambi, Putri Indah Sari (19) warga Kota Jambi. Berkas perkara ketiganya sebelumnya dinyatakan P19 oleh Jaksa, sebelum kembali dikirimkan penyidik Polresta Jambi.
"Benar, berkas tiga tersangka itu belum tahap II, saat ini masih diperiksa oleh Tim Jaksa, setelah kemarin berkasnya dinyatakan P19," kata Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, Rabu (23/2).
Wesli menambahkan, nantinya setelah diperiksa oleh JPU, mengenai status berkas tiga tersangka akan disampaikan ke penyidik Polresta Jambi.
"Setelah selesai diperiksa oleh Tim Jaksa, maka akan disampaikan hasilnya ke Penyidik Polresta Jambi, perkembangannya akan disampaikan lagi," tandasnya.
Baca Juga: Menag Yaqut akan Dipolisikan, Buntut Bandingkan Gonggongan Anjing dengan Toa Mesjid
Diketahui sebelumnya, sindikat pelaku perdagangan anak di bawah umur, berhasil dibongkar oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi bersama Tim Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, Sudin alias Koko (52) warga Jakarta, Rizqi (36) warga Kota Jambi, Putri Indah Sari (19) warga kota Jambi dan satu pelaku anak ARS (15) warga kota Jambi. Total, ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban dari para tersangka.
Kasus ini terbongkar awalnya, pada Sabtu, (4/12) lalu. Ada laporan terkait anak hilang berinisial A. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui ternyata A ini tidak hilang, tetapi sedang berada di Jakarta bersama satu orang korban berinisial D yang dibawa oleh pelaku ARS.
ARS membawa korban A dan D atas perintah dari tersangka utama S. S mengirim uang sebesar Rp 3 juta untuk uang transportasi. Pelaku dan korban pun akhirnya berangkat ke Jakarta menggunakan bus, dan sampai di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu.
Karena bujuk rayu dari tersangka S, kedua korban akhirnya berhasil diperdaya untuk melakukan hubungan suami istri. Sebagai imbalan, kedua korban diberikan masing-masing Rp 3,5 juta dan untuk pelaku ARS diberikan upah Rp 1,5 juta. Sebagai biaya ongkos pulang, tersangka S kembali memberikan uang Rp 2 juta.
Baca Juga: Menag Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Jam Penggunaan Diatur
"Jadi pelaku utama adalah saudara S, sementara tiga orang sisanya berperan sebagai mucikari yang mencarikan anak-anak di bawah umur kepada pelaku S," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (27/12).
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi. Para pelaku disangkakan dengan pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra/enn)