Menag Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Jam Penggunaan Diatur
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) angkat bicara Sura Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam.
Menurutnya, SE dikeluarkan lantaran penggunaan pengeras suara yang berlebihan, akan mengganggu umat agama lain. Menang juga membandingkan pengeras suara mesjid dengan gonggongan anjing.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dilansir Antara, Kamis 24 Februari 2022.
"Speaker di musala dan masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Baca Juga: Sebut Indonesia Bak Negara Dongeng, Ratu Entok Sindir Jokowi
Dengan adanya SE tersebut, Yaqut mengatakan bukan berartia da larangan penggunaan pengeras suara. Pengeras Surata tetap dibolehkan, karena itu adalah bentuk syiar Islam.
Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan, adalah di setiap waktu sebelum azan.
"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.
Dia mengklaim, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis.
"Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," katanya. (*/Enn).
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Menag Yaqut Bandingkan Suara dari Masjid dengan Gonggongan Anjing: Mengganggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: