Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi Berhasil Menangkap Pencuri N-Max di Muratara Sumsel 

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi Berhasil Menangkap Pencuri N-Max di Muratara Sumsel 

 
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  MUAROJAMBI -  Tim Rajawali Satresksrim Polres Muarojambi bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil menangkap pencuri motor di Lorong Gotong Royong RT 41 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, pada 4 Agustus 2021 lalu.
 
“Pelaku bernama Neki Harianto alias Neki (31), warga RT 03 Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Senin (16/08/21).
 
Dirinya mengatakan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Evin Vina yang merupakan istri dari korban Yohanes Kila Sina (37) sekira pukul 04.30, Evin mendapati kediamannya telah disantroni oleh para pencuri. Mengetahui rumahanya digasak pencuri Evin kemudian membangunkan suaminya yang masih tertidur.
 
Setelah mendapatkan laporan dari istri, korban Yohanes kemudian membangunkan Martinus. Keduanya kemudian melakukan pengecekan, dan mendapati sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam BH 3367 YZ berikut STNK dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sudah tidak ada lagi di ruang tamu. Selain itu, tiga unit handphone juga raib dibawa kabur pencuri, yakni Vivo Y19, Realme 5i, dan Realme C2.
 
Saksi Martinus sempat melakukan pencarian di sekitar rumah korban. Hasilnya, sekitar 100 meter dari kediaman korban saksi Martinus menemukan sepeda motor Honda Vario di sebelah bangunan kosong.
 
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 20 juta,” ujar Kapolres.
 
Lebih lanjut Kapolres mengatakan pada Sabtu (14/8) lalu sekira pukul 14.00, pihaknya mendapat informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berangkat dari jambi menuju kediaman pelaku di muratara sumatera selatan untuk melakukan penangkapan.
 
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim kita tanpa perlawanan di kediamannya di Kabupaten Muratara beserta barang bukti handphone merk Vivo Y19, Realme 5i dan Realme C2. Dan saat ini barang bukti berupa Sepeda Motor NMAX dan Vario beserta Handpone telah diamankan di Mapolres Muarojambi," tandasnya. (Jun) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: