AO BRIS Bungo Dituntut 10 Tahun 6 Bulan, Bayar Kerugian Negara Rp 11,5 Miliar
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhmad Legianto Account Officer BRIS Kantor Cabang Pembantu Muara Bungo dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarabungo.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Corpioner, Akhmad Legianto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam pertimbangan JPU, tidak ada ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Menurut JPU, perbuatan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemrintah dalam pemeberantasan korupsi. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
Sementara yang meringankan, terdakwa belaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa Akhmad Legianto belum pernah dihukum.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan, wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,5 dengan subsider Rp 4 tahun," sebut Kasi Pidsus Kejari Bungo Herdian Malda Ksastria, S melalui sambungan meeting room dari gedung Kejari Muarabungo. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: