Ambo Ilang, Pelaku Penikaman di Mendahara Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Ambo Ilang, Pelaku Penikaman di Mendahara Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peristiwa penikaman yang terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur diduga akibat adanya dendam lama antara pelaku atas nama Ambo Ilang (45) dan korban atas nama H Hasse (58).

Kapolsek Mendahara Iptu Haspenri Cibro melalui Kanit Reskrimnya Aipda Muhammad Taufik menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di kediaman Kadus Makmur, Desa Mendahara pada hari Selasa, 22 Februari 2022, sore.

Pada saat itu keduanya dipertemukan oleh Kadus setempat untuk melakukan mediasi terkait terkait permasalahan lahan yang sudah cukup lama terjadi dan belum ada kata mufakat antara keduanya.

"Pelaku yang merasa tersinggung dengan perlakukan korban pada saat mediasi di rumah Kadus. Dia lalu menikam dada korban dengan sebilah badik yang ia bawa dan mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius dan harus dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Jambi," jelasnya.

BACA JUGA : Dadanya Ditikam Badik, Warga Mendahara Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit di Kota Jambi

Pelaku sendiri di jerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat dan akan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Tanjab Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pelaku dan barang bukti juga sudah diamankan di Polres Tanjab Timur," sebut Taufik. (pan/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: