Rocky Gerung Sebut Negara Punya Kepala, Tapi Tak Ada Isinya

Rocky Gerung Sebut Negara Punya Kepala, Tapi Tak Ada Isinya

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) belakangan ini telah memancing amarah masyarakat Indonesia. Atas banjir kritikan tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, berselang 20 hari sejak dikeluarkan.

Atas kebijakan Joko Widodo itu, Pengamatan Politik, Rocky Gerung lontarkan kalimat pedas. Dia menilai JokoWi tidak membaca Permenaker itu, meski dia yang menandatangani.

"Kalau begitu dia ngga pernah baca apa yang dia tandatangani sebetulnya kan. Kan dia musti malu, masa dia meresvisi sesuatu yang dia setujui." kata Rocky Gerung di kanal YouTube, Rabu 23 Februari 2022.

Rocky Gerung menilai, persoalan revisi Permenaker itu akibat kemampuan berfikir dari Presiden. Dia menyindir, negara punya kepala, tapi tak ada isi.

Baca juga: Gawat! Pasien Covid-19 di Jambi Kemungkinan Terpapar Omicron

"Jadi soal kemampuan berfikir sebetulnya. Di mana negara ada kepala, tapi kepala tidak ada isinya," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengatakan, Menaker Ida Fauziya juga seharusnya malu. Sebab Permenaker dimaksud telah disetujui Jokowi, tapi kemudian direvisi.

"Nanti dia berfikir lagi apa yang mau direvisi tuh, bukankah sudah disetujui itu. Jadi yang musti direvisi itu adalah persetujuan presiden. Kan begitu logikanya," paparnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Dalam Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2021 menyebut bahwa setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.

Baca Juga: Telkomsel Ekosistem Digital & AMAB Goto Group Bentuk JV "Majamojo", Garap Bisnis Gaming Asia Tenggar

Persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.

Setidaknya, ada 3 kriteria rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan presiden, sebelum ditetapkan.

Yakni berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah. Ketiga, rancangan peraturan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. (*/Enn).

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Rocky Gerung: Negara Ada Kepala, Tapi Kepala Tidak Ada Isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: