Berkas perkara Hendra Sitompul Diarahkan Proses Restorative Justice
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berkas perkara Hendra Sitompul (36), pelaku perampasan sepeda motor milik mantan istrinya, dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Petunjuk Jaksa, kasus tersebut diarahkan ke proses restorative justice.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, pasal perampasan yang disangkakan penyidik diarahkan ke proses restorativ justice.
"Benar, kemarin sudah kita kirimkan ke JPU. Namun, karena kemarin barang bukti sepeda motor yang dirampas itu dikembalikan ke korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya, maka petunjuk Jaksa agar kasus ini diarahkan ke proses RJ (Restorativ Justice)," kata Ipda Ega, Selasa (22/2).
Atas P19 dari Jaksa tersebut, Ega menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan JPU.
Baca juga: Penjual Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun
"Akan segera kita koordinasi mengenai pelaksaan RJ nya nanti bagaimana ya, proses selanjutnya nanti akan disampaikan kembali," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Hedra Sitompul (33), seorang karyawan swasta, warga Jl. Perba Perum Villa Ratumas Blok A 02 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dia melakukan perampasan satu unit sepeda motor milik mantan istrinya, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian melalui Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, setelah pihaknya memperoleh informasi tersebut, Tim Macan Polsek Jambi Selatan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ega, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Informasi.
"Hasil penyelidikan itu, diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnyya terhadap pelaku berhasil kita amankan, dan setelah itu kita lakukan pengembangan," katanya pada Jumat (7/1).
Baca juga: Alpukat Bisa Bersihkan Kandungan ini Kata dr. Zaidul Akbar
Dari tangan pelaku, sebut Ega, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Mio Nomor Polisi BH 6011 ZI, berwarna biru tua tahun 2017, Noka MH3SE8850HJ016360, Nomor Mesin E3W6E-0028062 atas nama Nurhayati, dan satu unit handphone merk Realme C21Y Type RMX3261.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 368 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsekta Jambi Selatan, untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lainnya," tutupnya. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: