Penjual Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun

Penjual Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menuntut penjual sisik trenggiling, Tigor P Tambunan, 2 tahun penjara. JPU meyakini, Tigor terbukti bersalah sebagainana pasal dakwaan, yakni Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Selain itu, dalam surat tuntutan itu, JPU menyatakan barang bukti berupa kulit trenggiling seberat 7,2 kilogram lebih itu, dirampas untuk dimusnahkan.

Surat tuntutan dibacakan JPU Noraida Silalahi, melalui sambungan panggilan video pada sidang daring, yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, Selasa (22/2).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tigor P Tambunan dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU Noraida.

Baca juga: Disperindag Jamin Polemik Minyak Goreng Segera Teratasi

Pardo Sinaga selaku kuasa hukum menyatakan, akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum.

"Satu minggu kesempatan untuk (menyiapkan) penbelaan. Kita konsultasi dulu," kata Pardo usai sidang.

Dikatakan Pardo, kliennya, Tigor, saat di persidangan mengakui kalau sebenarnya dia tidak tahu jika trenggiling merupakan binatang yang dilindungi.

"Yang dia tahu hanya untuk obat gula (diabetes). Setahu dia itu," kata Pardo.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Tigor ditangkap pada Rabu, 10 November 2021 oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi, di kawasan Merlung, Tanjab Barat.

Baca juga: BPJS Belum Jadi Syarat Umrah dan Haji

Saat itu petugas sedang mengembangkan informasi mengenai perdagangan kulit harimau. Petugas mendapati Tigor sedang berada di depan sebuah penginapan, di sekitar lokasi operasi polisi. Tigor saat itu membawa sebuah kardus, yang setelah diperiksa berisi sisik trenggiling. Tigor saat itu mengatakan kalau yang dibawanya obat sakit gula (diabetes).

Apa yang dimaksudnya sebagai obat itu adalah sisik trenggiling. Saat itu Tigor sedang menunggu calon pembeli. Calon pembeli adalah Iron yang saat ini berstatus buronan. Tigor pun langsung ditangkap akibat perdagangan sisik trenggiling. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: