Resmi Dilantik, Faizal Riza Siap Jalankan Amanah Partai, dan Berada Ditengah Masyarakat Jambi
JAMBI - Politisi Partai Gerindra Faizal Riza resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menggantikan Rocky Candra.
Pelantikan Faizal Riza sebagai wakil ketua dewan, Rabu (4/1), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Gubernur Jambi Al Haris, Sekwan DPRD Provinai Jambi, anggota DPRD, Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi, dan tamu undangan lainnya.
Faizal Riza dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.15- 5833 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian wakil ketua DPRD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan berdasarkan rekomendasi dari Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra yang digantikan oleh Faizal Riza.
Dikatakan Edi, pergantian tersebut juga berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Jambi pasal 60 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi.
"Atas dasar hal tersebut pimpinan DRPD Provinsi Jambi menyampaikan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi dengan surat nomor 161.4/1741/DPRD/2021 tanggal 1 Desember 2021 perihal usualan pemberhenriam dan pengangkatan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi dari fraksi partai Gerindra," kata Edi.
Sementara, Faisal Riza usai dilantik mengatakan, siap menjalankan amanah partai Gerindra untuk masyarakat Provinsi Jambi. "Ini adalah amanah partai, tujuannya untuk masyarakat di Provinsi Jambi, kita akan melakukan pengawasan dan membangun untuk Negeri Jambi ini," kata Faisal Riza Mantan Ketua DPRD Tanjab Barat Periode 2014-2019.
Sebelumnya, Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri RI yang memberhentikan Rocky sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi pada Jum’at, 24 Desember 2021 lalu. SK tersebut ditanda tangani Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Desember 2021. Kemudian SK tersebut diserahkan Pemprov kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: