Mediasi Warga Selincah dengan PT RSPL akan Dilakukan Hari Ini

Mediasi Warga Selincah dengan PT RSPL akan Dilakukan Hari Ini

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hari ini, mediasi antara keluarga Nenek Roliyah, warga RT 24 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paalmerah, dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) dijadwalkan kembali dilakukan di Kantor Lurah Payoselincah, setelah sebelumnya mediasi beberapa waktu lalu gagal mencapai kesepakatan.

Tak hanya mediasi antara kedua belah pihak. Dijadwalkan juga, hari ini atau besok, Kamis (24/2), Wali Kota Jambi, Syarif Fasha akan bertemu dengan jajaran majemen PT RPSL, mencari jalan tengah terkait permasalah tersebut.

Perlu diketahui, pada mediasi Senin (21/2) lalu, pihak PT RPSL, tidak dapat memberikan surat penunjukkan general manajer karena suatu alasan.Sehingga, mediasi berujung gagal.Sementara, Nenek Roliyah, sudah memberikan surat kuasa yang diberikan ke Puspita Paradilla selaku cucunya.

Hanya saja, pada mediasi tersebut, ada beberapa tuntutan keluarga Nenek Roliyah yang masih multi tafsir. Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sahat Golan mengatakan, pihak keluarga Nenek Roliyah, sebagai pihak pertama harus dapat merincikan tuntutannya secara jelas.

Baca Juga: Prediksi Atletico Madrid vs Man Utd: Mengingat Hatrrick Cristiano Ronaldo ke Gawang Los Rojiblancos

“Termasuk merincikan biaya, yang dikatakannya dikeluarkan untuk segala perbaikan kerusakan rumah, yang diakibatkan aktivitas perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya Sahat, baru-baru ini.

Sebab menurutnya, hal itulah yang nantinya dapat menjadi landasan hukum permasalahan tersebut. Sehingga tidak terkesan asal menuntut.

“Selain merinci, nanti juga akan ada uji petik, terkait kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang berwenang atau berkompeten. Jadi tidak hanya mencantumkan, nilai kerusakan dinding misalnya sekian rupiah. Tetap dirincikan, tapi nanti akan diuji petik agar realistis,” jelasnya.

Dia pun sangat berharap, kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan pada mediasi hari ini. Sehingga hal ini tidak menjadi berlarut-larut.
Diberitakan sebelumnya, surat penunjukkan GM tersebut dibutuhkan sebagai landasan surat perjanjian perdata di antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Sanksi Tetap Jalan

Sebab, jika nanti juga tidak ada solusi pada mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak dapat dipersilakan menempuh jalur lainnya. “Tapi pijakannya harus ada dulu, ini tidak ada apa yang mau dituntut,” jelas Sahat.

Sementara disinggung mengenai tidak dilibatkannya Dishub Kota Jambi dalam mediasi ini, menimbang mobil bertonase besar masih melintas di RT 24, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paalmerah, Sahat mengatakan, saat ini masih fokus terhadap permohonan yang diajukan kedua belah pihak.

“Itu (Dishub,red) nanti. Sekarang kita mau membantu mengenai kerugian pihak pertama, keluarga Hapsah terhadap operasional perusahaan. Kalau itu (Dishub,red) nanti permohonannya ke pemerintah daerah dengan kerja sama pihak kelurahan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sudah cukup lama mengingatkan managemen perusahaan, untuk bertanggungjawab dengan tuntutan warga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: