Dibebaskan dari Denda

Dibebaskan dari Denda

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Kabar baik untuk masyarakat Provinsi Jambi, kini Pemprov Jambi kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini membebaskan denda admistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Segingga masyarakat hanya membayar pajak pokok saja.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, selaian membebaskan denda admistrasi, Pemprov Jambi juga memberi keringanan dengan membebaskan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) II dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

“Ini baru kita lakukan, sekarang masyarakat sudah bisa bayar pajak kendaraan bermotor dengan pemutihan,” kata dia, Jumat (13/8).

Lanjutnya, ini dilakukan sejak 12 Agustus hingga 30 November mendatang. Kebijakan ini juga dikeluarkan sesuai dengan keputusan gubernur Jambi nomor 525/KEP GUB/BAKEUDA-2.2/2021. “Ini kita lakukan selama empat bulan kedepan, kita berharap antusias masyarakat bisa semakin banyak dalam membayar pajak,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Jambi telah mengkaji akan kembali melakukan program pemutihaan pada kendaraan bermotor. Apakah akan dilanjutkan kembali atau tidak terkait program pemutihan kendaraan bermotor tahap II tahun 2021 ini. Saat itu masih dalam proses evaluasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah di lakukan sejak Januari hingga 30 Juni 2021 kemarin.

Pemutihan pajak tahap II tahun 2021 inipun belum diketahui apakah hanya membebaskan denda adminstrasi keterlamabatan pembayaran pajak atau bea balik nama kendaraan saja, atau ke duanya. “Ternyata gubernur menyetujui untuk mekanismenya masih sama dengan pemutihan yang dilakukan sebelumnya,” sebutnya.

Agus Pirngadi mengatakan memungkinkan jika untuk pemutihan pokok pajak kendaraan yang menunggak tanpa denda, maka ini akan memanjakan bagi wajib pajak. Sehingga ini perlu dilakukan dengan baik dan dikaji secara matang.

Di ketahui penutihan pajak kendaraan tahap I 2021 ini ditutup pada 30 Juni lalu lalu setelah dibuka sejak awal tahun. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan pendapatan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 88,1 miliar. Realisasi penerimaan tersebut melebihi target pemutihan yang hanya diangka Rp 40 miliar. Pemutihan pajak tahun ini hanya pada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan. Sementara pembayaran pokok PKB tetap wajib dibayar. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: