Soal Penahanan Brigjen Junior, Danpuspomad Sebut Terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penahanan terhadap Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar, terus mendapat perhatian.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah angkat bicara perihal masalah ini. Kali ini, giliran Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo yang bersuara.
Dalam kesempatan itu, Chandra mengatakan bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga tak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. "Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," katanya, dikutip dari fin.co.id, Selasa, 22 Februari 2022.
Chandra lalu melanjutkan, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. Saat ini kata dia, berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
BACA JUGA:Ditopang Kebangkitan UMKM, BRI Optimistis Hadapi Tantangan Ekonomi 2022
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," terangya. Chandra membenarkan Brigjen TNI JT sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung).
"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan bertugas di luar kewenangannya.
Dudung menjelaskan, setiap prajurit dalam melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
BACA JUGA: Miris! Murid SDN 118 Desa Suwaklabu Tanjab Barat Belajar di Antara Meja Lapuk dan Atap Bolong
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: