Merangin Belum Punya Bupati Defenitif

Merangin Belum Punya Bupati Defenitif

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Pemkab Merangin tahun 2021, terancam molor. Ini disebabkan lambatnya penetapan Bupati Merangin menjadi bupati defenitif oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Lambatnya penetapan Plt Bupati Merangin Mashuri menjadi bupati depinitif, juga disebabkan keterlambatan Pemkab Merangin dalam pengajuan syarat menjadi bupati defenitif.

Hal ini seperti diungkapkan Herman Efendi, Ketua DPRD Kabupaten Merangin. Dirinya mendesak Pemkab Merangin untuk segera mengurus dan menelusuri Surat Keputusan (SK) penetapan Mashuri menjadi bupati defenitif.

"Seharusnya saat ini kita sudah melakukan pembahasan APBD Perubahan. Ini jadi terhambat. Saya sudah sering mengingatkan agar cepat SKnya dikejar, supaya segera turun. Sehingga secepatnya kita bisa memulai pembahasan APBD Perubahan," ungkap Fendi.

Dengan masih diembannya status Pelaksana Tugas (Plt), kata Fendi, hal ini membuat Mashuri (Plt Bupati Merangin) tidak bisa mengesahkan keputusan srategis, tanpa terkecuali pengesahan anggaran.

"Jangankan mengesahkan, penandatanganan rancangan APBD Perubahan saja tidak bisa. Maka saya berharap Pemkab serius dengan persoalan ini. Karena ini yang sangat ditunggu masyarakat," harap Fendi.

Disebutkan Fendi, jika saat ini pembahasan APBD Perubahan di Kabupaten Merangin dikategorikan sudah sangat molor dari waktu pembahasan tersebut.

"Kita seperti buah simalakama, mau bahas tapi tidak bisa. Biasanya kita bulan Juni atau Juli lalu, sudah mulai bahas. Sebab di September atau Oktober kita sudah harus membahas lagi APBD Murni tahun 2022. Jadi saya berharap, Pemkab tolong segera telusuri SK bupati definitif itu," tutup Fendi.

Molornya pembahasan APBD Perubahan ini, juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Merangin, Kausari. Kata dia, agenda terdekat adalah pembahasan APBD Perubahan 2021. Jika Bupati Merangin belum defenitif, tentu akan mempengaruhi kebijakan daerah.

"LKPJ bupati yang sudah ketok palu saja, hingga saat ini belum disahkan jadi Perda. Karena belum ditandatangani bupati, meski sudah disetujui dewan," kata Kausari.

"Jadi kewenangan Plt ini terbatas, makanya dulu kita mempercepat proses pengajuan pemberhentian dan pengangkatan Mashuri jadi bupati. Karena berdampak dengan kebijakan daerah. Apalagi kita mau bahas APBD Perubahan," jelas Kausari lagi.

Kausari melanjutkan, bisa saja pemerintah daerah bersama legislatif melakukan pembahasan anggaran perubahan atau selanjutnya membahas APBD murni 2022. Tapi untuk pengesahan menjadi peraturan daerah, harus kepala daerah defenitif.

"Oke kita bahas APBD Perubahan dan nanti APBD 2022, nanti untuk pengesahan tetap tanda tangan bupati defenitif. Saat ini, pengangkatan Mashuri jadi bupati masih proses di Mendagri. Kita harap ini bisa cepat, untuk kebijakan daerah juga," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Merangin, Fauziah dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan pembahasan APBD Perubahan ke DPRD Merangin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: