Dikeroyok di Depan Polisi, Kakek 89 Tahun Tewas, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kakek berusia 89 tahun, WH, rupanya dikeroyok di depan dua aparat kepolisian. Seperti diketahui, WH ini meninggal dunia usai dikeroyok massa karena diteriaki maling, di Jalan Pulokambing, kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu, 23 Januari 2022 lalu.
Nah, pada saat kejadian naas tersebut, rupanya ada dua petugas kepolisian yang berada di lokasi. Namun dua polisi itu tak bisa berbuat banyak, karena begitu banyaknya massa di lapangan.
“Anggota cuma satu mobil, yang melakukan pengejaran dari belakang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa 25 Januari 2022. Kata dia, petugas merupakan tim patrol yang mengendarai satu mobil Patroli Komando (Patko).
Di lapangan, anggota kepolisian memang tak bisa berbuat banyak untuk menghalau massa, yang kemudian merusak mobil Toyota Rush berpelat B 1859 SYL tersebut.
BACA JUGA: Ingin Tarik Mobil, 2 Debt Collector Asal Kota Jambi Diamuk Massa di Tebo
"Karena situasi yang tidak terkendali dan juga massa yang banyak. Dengan situasi emosional yang tidak terkendali karena mereka terprovokasi ini terjadilah tindak pidana kekerasan," bebernya, seperti dikutip fin.co.id.
Ditegaskannya, meski kewalahan, petugas tetap berupaya melakukan penghalauan. Petugas bertindak seusai prosedur operasional standar (standar operasional prosedur/SOP) saat mencoba menghalau massa.
Petugas Patko Polres Metro Jakarta Timur sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Bahkan petugas juga melemparkan gas air mata.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Pembunuhan di Jujuhan
"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Zulpan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat aksi main hakim sendiri.
Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah yang di fin.co.id, dengan judul Ternyata Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok di Depan Polisi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: