JKN KIS Sudah Terbukti Dalam Menjamin Kesehatan Masyarakat
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Program jaminan sosial bidang kesehatan merupakan bukti nyata, bahwa negara hadir dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril selaku perwakilan pemerintah daerah saat membuka acara Rekonsiliasi data Iuran wajib BPJS Kesehatan untuk Segmen Aparatur Sipil Negara dan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (dahulu disebut Penerima Bantuan Iuran), Senin (20/12).
"Adanya kepesertaan penerima bantuan Iuran sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya bagi warga kurang mampu. Kemudahan layanan kesehatan tanpa ada batasan layanan serta tanpa adanya perbedaan dalam pemberian pelayanan, membuat program jaminan kesehatan adalah satu program yang sangat diandalkan oleh masyarakat dan bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjamin kesehatan masyarakatnya,” terang Sapril.
Dengan menjadi peserta segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemda lanjut Sapril, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena iurannya sudah ditanggung Pemerintah melalui APBN ataupun APBD.
Ditambahkan oleh Sapril, kemudahan pemanfaatan layanan kesehatan masyarakat ini dalam pelaksanaannya tidak berjalan semudah yang dibayangkan, di lapangan sukaterjadi tumpang tindih data kepesertaan, dimana masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah kerapkali memiliki kepesertaan ganda dengan data yang didaftarkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu menurut Parli, sudah sepatutnya dilaksanakan kegiatan rekonsialiasi data kepesertaan program JKN-KIS.
“Koordinasi dan sinkronisasi antar Instansi dan Lembaga terkait sangat dibutuhkan guna memudahkan pihak BPJS Kesehatan dan pihak Pemerintah Daerah dalam mendata kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dan data para apartur sipil negara. Hal ini juga dipandang penting karena berhubungan dengan besaran alokasi anggaran belanja daerah yang akan direncanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, oleh karena itu saya harap dinas-dinas terkait yang melaksanakan kegiatan rekonsiliasi ini hendaknya mengikuti dan menjalankan prosedur dan ketentuannya secara sungguh-sungguh," ungkapnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti dalam laporannya mengatakan bahwa rekonsiliasi Iuran Wajib merupakan kegiatan rutin dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk mencocokkan data iuran antara BPJS Kesehatan, KPPN dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna tercapainya data iuran yang akurat dan valid.
"Saya berharap dengan kehadiran para tamu undangan dalam pertemuan ini dapat menyatukan persepsi dalam pengelolaan pencatatan data yang lebih akurat dan berkesinambungan, sehingga tidak terjadi lagi selisih akibat kekurangan atau kelebihan pembayaran baik untuk segmen Apartur Sipil Negara maupun segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemda," ujarnya.
Widi menyebutkan, dasar pelaksanaan rekonsiliasi Iuran wajib ini sesuai dengan Permenkeu No. 88/PMK.05/ 2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga. Dimana maksud dan tujuan adalah untuk meningkatkan efektifitas atas penerimaan iuran.
Dirinya juga mengatakan, adapun dalam pelaksanaan penerimaan iuran wajib Pemda, ditemukan penyetoran iuran wajib diatas batas yang telah ditentukan yaitu diatas tanggal 10. Terdapat Pemda belum membayarkan iuran wajib atas komponen Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Komitmen Pemda dalam pembayaran iuran PD Pemda (Jamkesda) yang belum sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Terkait hal tersebut di atas, Widi mengharapkan agar kedepan Pemerintah Daerah dapat menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan kesamaan data angka, mekanisme pemotongan dan penyetoran iuran wajib peserta BPJS Kesehatan yang sesuai seperti telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bidang Anggaran pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah kerja Kantor Cabang Jambi Sekda Halbar, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Kantor Cabang Jambi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: