BPJS Jadi Syarat Umrah dan Haji, Begini Respon Kemenag Jambi

BPJS Jadi Syarat Umrah dan Haji, Begini Respon Kemenag Jambi

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sudah di tetapkan pemerintah pusat, sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah pusat mengeluarkan aturan tentang optimalisasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beberapa waktu terakhir.

Namun persoalan ini belum sepenuhnya bisa ditetapkan di semua daerah, pasalnya belum ada informasi tertulis maupun surat edaran yang disampaikan dari pusat.

Terkait hal itu, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyebutkan bahwa informasi tersebut belum ada kepastian dan regulasi yang mengatur.

BACA JUGA : Pemprov Bentuk Tim, Proses ASN yang Terjaring Razia Polda Jambi

Karena sampai kini, belum ada laporan atau surat edaran yang diterima dari pusat.

"Sejauh ini kami belum dapat surat dan petunjuk teknis mengenai hal itu dari pusat," kata Zulkapi Kasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Selasa 22 Februari 2022.

Lanjutnya, sementara ini untuk persyaratan masih sama dengan sebelumnya.

Ia juga mengatakan saat ini pihak pusat juga tengah mendalami aturan tersebut. Sehingga masih belum ada kewajiban untuk memiliki BPJS Kesehatan.

BACA JUGA : Fokus Latih Pelaku UMKM Pasarkan Produk Secara Digital

"Pusat juga tengah membahas aturan ini. Dan sementara waktu ini masih belum menjadi persyaratan utama," tambahnya.

Dia mengatakan, untuk persyaratan ibadah umroh ataupun haji nantinya jika kembali diperbolehkan, yakni harus suntik vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 dua kali dosis serta booster.

"Jadi untuk persyaratan saat ini masih menggunakan syarat lama, yakni suntik vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 dua kali dosis serta booster," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5 disebutkan bahwa instruksikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: