Puluhan Kendaraan Dinas Kades Nunggak Pajak
JAMBI-INDEPENENT.CO.ID, MUARATEBO - Gencarnya Pemkab Tebo meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), nampaknya tidak didukung penuh oleh Kepala Desa (Kades) yang ada di lingkungan Pemkab Tebo. Pasalnya dari 107 desa, lebih dari separo kendaraan dinas menunggak pajak.
Kabag Perlengkapan, Joko Kisworo mengaku, Sekretariat Daerah (Setda) Tebo mengaku telah menerima surat pemberitahuan tunggakan kendaraan dinas, dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Tebo. Surat pemberitahuan ditujukan kepada kendaraan dinas Kades yang menunggak pembayaran pajak.
"Kendaraan dinas seluruh Kades di Kabupaten Tebo, dulu pengadaannya dari Setda Tebo. Sehingga surat ditujukan ke sini," ungkapnya, Rabu (11/8).
Diakuinya, tidak semua kendaraan dinas Kades yang menunggak pajak. Dari 107 desa di Kabupaten Tebo, lebih dari setengahnya menunggak. Rata-rata kendaraan dinas Kades tersebut menunggak pajak sekitar dua tahun.
Lanjutnya, surat ini akan ditindaklanjuti dengan memberitahukan kepada Kades yang menunggak, agar segera tertib pembayaran. Karena, dalam surat perjanjian, Kades wajib membayar pajak kendaraan dinas yang dipakainya.
"Ada dalam perjanjian, pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak. Sebenarnya, hal ini sudah dimasukkan ke dalam belanja rutin di desa," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tebo, Helvirani membenarkan hal tersebut. Namun untuk jumlah dan berapa desa yang menunggak pajak, masih diinventarisir. Oleh karen itu, dirinya belum dapat menyebutkan nilai tunggakan pajak kendaraan dinas Kades itu.
"Kita masih melakukan pendataan, dan bukan hanya kendaraan dinas Kades saja yang menunggak pajak," katanya.
Setelah mendapatkan data nantinya, Samsat Tebo akan melakukan jemput pajak. Artinya, wajib pajak akan didatangi terkait tunggakan pajak yang belum dibayarkan.
"Nanti kita akan datangi, untuk penarikan pajak. Kita akan mempertanyakan kendala apa yang dialami, sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak bisa hingga menunggak," ungkapnya. (wan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: