Minta Aturan JHT Disederhanakan, Jokowi Panggil 2 Menteri

Minta Aturan JHT Disederhanakan, Jokowi Panggil 2 Menteri

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022

Keberatan para pekerja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun, dirasakan oleh Jokowi.

Mensesneg, Pratikno mengatakan, presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua.

Oleh sebab itu, kata dia Jokowi akhirnya memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Haji dan Buat SIM, Bukan Cuma Jual Beli Tanah

Dikutip dari radarcirebon.com, Pratikno mengatakan Jokowi dalam pertemuan itu meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan,” kata Pratikno.

“Tadi pagi Bapak presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan,” tambah Pratikno.

Dia mengatakan, presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK.

BACA JUGA : Oh Ternyata Komisi IX DPR Tak Dilibatkan, Soal Pencairan JHT di Umur 56 Tahun  

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi,” kata Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: