Masih Covid-19, Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi Perpanjang Masa Asimilasi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi memperpanjang asimilasi kepada para narapidana yang ada di lapas Provinsi Jambi. Ini untuk mencegah penularan kasus Covid-19, sesuai dengan intruksi Kemenkum dan HAM RI.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi Aris mengatakan, perpanjangan asimilasi atau narapidana yang dirumahkan tersebut sampai awal Juni 2022 mendatang. Ini dilakukan untuk pencegahan kasus Covid-19, pasalnya saat ini masih terdapat pandemi Covid-19.
“Masih terus diperpanjang selama ada Covid-19, karena untuk pencegahan agar tak menyebar secara luas,” kata dia. Lanjutnya, masih adanya Covid-19 di Provinsi Jambi, mengkhawatirkan jika narapidana yang sudah mendapat asimilasi beberapa waktu lalu ditarik kembali ke dalam lapas. Bakal menularkan kasus Covid-19 di dalam tahanan atau lapas.
Yang mendapatkan asimilasi tersebut tidak semua narapidana. Kata Aris, mereka yang mendapatkan asimilasi itu hanya kasus pidana umum, seperti pencurian, penggelapan dan lain sebagainya. Untuk kasus korupsi, tidak akan mendapatkan asimilasi. “Dan juga kalau napi tersebut residivis tidak akan mendapat asimilasi, dia hanya melakukan kejahatan sekali atau baru pertama,” sebutnya.
Diketahui, untuk yang mendapatkan asimilasi tersebut sebanyak 1.900 narapidana dari 4.869 narapidana yang ada di lapas Provinsi Jambi. (slt/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: