RP 54 Miliar DAU Belum Ditransfer
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin saat ini tengah terseok menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, hampir beberapa bulan belakangan, kas daerah Kabupaten Merangin kosong.
Kas daerah kosong ini disebabkan kelalaian yang dilakukan Pemkab Merangin sendiri. Sehingga Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI enggan mentransfer hampir Rp 54 miliar DAU ke Kabupaten Merangin.
Belum ditransfernya Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Merangin tersebut, diketahui disebabkan oleh insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid - 19 Kabupaten Merangin, belum dibayarkan mulai dari Januari 2021 lalu.
Sesuai persyaratan, penyaluran melewati batas waktu yang ditetapkan dalam PMK Nomor 233/PMK.07/2020 dan PMK Nomor 94/PMK.07/2021, maka DAU disalurkan tidak tepat waktu oleh Pemerintah Pusat.
Plt Bupati Merangin, Mashuri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan, jika Kabupaten Merangin disanksi oleh Pemerintah pusat. DAU terlambat ditransfer ke Merangin.
"Betul kita kena punishment oleh Pemerintah Pusat. Karena kita Pemkab Merangin belum menyelesaikan pembayaran insentif Nakes," ungkap Mashuri, belum lama ini.
Tidak dibayarnya insentif Nakes Kabupaten Merangin mulai dari Januari lalu, menurut Mashuri disebabkan sulitnya pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal pengimputan nomor rekening Nakes se Kabupaten Merangin.
"Inikan sampai ke desa yang diinput. Saat ini sudah kita bayarkan Rp 1,8 miliar. Dalam beberapa hari ke depan, saya pastikan selesai semua," ungkap Mashuri.
Plt Bupati Merangin ini memastikan, jika dalam minggu ini DAU Kabupaten Merangin akan segera ditranfer Pemerintah Pusat.
"Insyaallah minggu ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Abda'ei saat dikonfirmasi awak media terkait belum dibayarkan insentif Nakes Kabupaten Merangin, juga membenarkan hal tersebut.
"Kendala kita itu lamanya mengimput rekening Nakes. Kita (Merangin, red) jumlah desanya banyak. Nakesnya juga banyak. Jadi ini yang membuat kita kesulitan menginput rekening Nakes itu," kata Abda'ei.
Terpisah, Fajarman Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin mengatakan, akibat belum dibayarkan insentif Nakes, juga berdampak pada Aparatur Negri Sipil (ASN). Dimana, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester II tahun anggaran 2021, juga tidak bisa dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: