Ketua BNK Bungo : Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Butuh Dukungan Semua Pihak
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarabungo, Jambi - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Bungo mencatat ada 76 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bungo sepanjang tahun 2021. Dari data tersebut usia remaja masih mendominasi.
Ketua BNK Bungo, Safrudin Dwi Aprianto mengatakan, hal ini harus ditangani bersama. Kata dia, di BNK hanya pencegahan saja. Untuk penindakan, menjadi ranah dari aparatur penegak hukum, seperti kepolisian dalam hal ini Satresnarkoba Polres Bungo dan juga BNP, bahkan ada juga dari Polda Jambi.
Lanjutnya, narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus secara komprehensif, bersinergi bersama semua pihak. Tidak hanya melibatkan pemerintah Kabupaten Bungo, BNK, tetapi melibatkan semua masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat.
“Serta peran dari LSM dan Ormas, bahkan hingga pemerintah dusun, memungkinkan dianggarkan di dana desa itu akitivitas untuk mengakomodir atau memfasilitasi anak muda dengan olahraga, sehingga tersalurkan potensi positifnya,” katanya.
Dijelaskan Apri, memang diakui tahun 2021 di tengah masa pandemi, frekuensi aktivitas BNK Bungo sempat berkurang dalam sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
”Memang kita akui, tahun 2021 ini masih dalam situasi pandemi, aktivitas penyuluhan di BNK Bungo juga berkurang, karena kita tahu ada pembatasan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Sehingga frekuensi kegiatan berkurang, namun demikian tetap laksanakan sosialisasi di beberapa titik, baik itu sekolah, kampus, dan bahkan desa bekerjasama dengan mahasiswa Kukerta,” katanya.(mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: