BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Haji dan Buat SIM, Bukan Cuma Jual Beli Tanah

BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Haji dan Buat SIM, Bukan Cuma Jual Beli Tanah

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk berbagai pengurusan administrasi.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, dan jual beli tanah.

Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah, pada 6 Januari 2022, dengan nomor surat HR.02/164-400/II/2022.

"Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut dikutip Senin 21 Februari 2022, dari Fin.co.id.

BACA JUGA : Catat Aturan Baru, Maret Mendatang Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Dalam aturan tersebut tertuang, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Selain itu, Inpres tersebut juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," imbuhnya.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan, agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

BACA JUGA : Oh Ternyata Komisi IX DPR Tak Dilibatkan, Soal Pencairan JHT di Umur 56 Tahun  

"Itu juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama," tulisnya.

Inpres tersebut juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan akan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis pada surat.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana menjlaskan, bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: