Harap Tidak Ada Diskriminasi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Satu narapidana kasus terorime di Provinsi Jambi akan dibebaskan dari Lapas Klas IIB Muaratebo. Napi teroris yang bernama Giovanov Rafli ini baru akan dibebaskan, Senin (3/1) mendatang. Namun, sebelum bebas dia harus mengucap sumpah atau ikrar setia NKRI terlebih dahulu.
Kepala Devisi Permasyarakatan Kanwil kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Aris mengatakan, Giovanov Rafli merupakan satu-satunya teroris yang ada di lapas wilayah Provinsi Jambi. Dia juga telah mengucapkan Janji setia berpegang teguh pada Pancasila dan UUD1945 di Lapas Tebo.
“Senin besok baru akan dibebaskan, tapi meski demikian tetap dalam pengawasan,” kata dia, Kamis (30/12).
Lanjutnya, untuk pengawasan tetap dilakukan oleh Densus. Kemudian juga dilakukan pembinaan di masyarakat dan bimbingan oleh PK Balai Pemasyarakatan. “Dia juga sudah dinyatakan aman, dan bisa bersosialisasi kepada masyarakat,” sebutnya.
Setelah bebas, dia berharap kepada masyarakat agar tak menjauhi dan tetap merangkul seperti kehidupan masyarakat umumnya. “Tetap normal seperti biasanya, dia tidak membahayakan juga. Jangan ada diskriminasi,” tambahnya.
Kata Aris, dalam pengambilan sumpah tersebut dihadiri juga oleh Kalapas Tebo R Indra Pitoy, Kasubnit Idensos Mabes Polri, Kabag Ren Kepolisian Resor Tebo Kompol Iskandae B.M, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo Yoyok Adi Syaputra, Danramil 0416-05/Muara Tebo, Ka.KUA Tebo Tengah H.Abdullah,dan Pamong Napiter Lapas Tebo Kasi Binadik dan Giatja Saripuddin.
Rafli telah menyatakan setia kepada NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatan yang menyesatkan serta menyadari semua yang telah dilakukan adalah tindakan menyalahi aturan agama maupun pemerintah.
“Selama menjalani pidana di Lapas Tebo dia aktif mengikuti kegiatan pembinaan baik dari bidang kerohaniaan berupa sholat berjamaah, pengajian, ceramah agama, maupun pelatihan kemandirian berupa pengelasan, meubeler, dan tekhnik bangunan,” jelasnya.
Diketahui, Rafli dipidana karena kasus rencana penyerangan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Kemudian, dirinya ditangkap di Kabupaten Bungo. Setelah itu, dilakukan penahan pada 19 November 2017 silam di Mako Brimob Polda Jambi.
Selanjutnya menjalani pidana di lapas Gunung Sindur Bogor. Setelah itu, dirinya kembali dipindahkan ke Lapas Tebo, Provinsi Jambi dengan menjalani pidana 6 tahun penjara. (slt/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: