Saksi Tidak Tahu Lokasi Sporadik

Saksi Tidak Tahu Lokasi Sporadik

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Abdul Jabar, Direktur PT Wiltop Inti Nusantara (WIN), hadir sebagai saksi dugaan penyerobotan lahan milik Tanoto Yakobes alias Ayong dengan terdakwa Direktur PT Kharisma Kemingking, Chairil Anwar, Kamis (5/8) kemarin.

Meski tidak terlibat langsung, namun sejak tahun 2017 saksi mengaku mengetahui alasan PT WIN tidak lagi bekerja sama dengan perusahaan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Jabar mengatakan, jika mengetahui hubungan kedua perusahaan dari dokumen yang dia baca. Termasuk sejumlah akte dan perjanjian. Kerja sama kedua pihak terpaksa batal karena sejumlah hal. Menurut Jabar, kesepakatan soal isi lahan tidak sesuai, serta tidak keterbukaan administrasi.

"Bahwa ada tanamannya tidak sesuai. Tidak adanya keterbukaan informasi. Akhirnya PT WIN memutuskan untuk keluar dari perjanjian kerja sama," kata Jabar menjelaskan.

Menjawab pertanyaan dari penuntut umum Kejati Jambi, Filpan Fajar Dermawan Laia, saksi Jabar mengatakan ada sebanyak 90an sertifikat sporadik yang dijadikan jaminan untuk pembayaran sisa uang kepada PT WIN karena batalnya kerja sama. Kata Saksi, sporadik itu kemudian dititipkan kepada notaris.

"Sepengetahuan saya itu (sporadik) diserahkan ke notaris. 90an lebih lah (98 sporadik)," kata Saksi. Jaminan itu, terang saksi, memiliki tenggat waktu. Jika PT Kharisma Kemingking tidak bisa mengembalikan uang, maka sporadik itu menjadi milik PT WIN, sesuai dengan luasan yang bisa menutupi nilai uang.

Batas waktu yang diberikan berakhir, kata Saksi, sekitar 1 tahun batas waktunya. Setelah itu ada 3 kali somasi kepada PT Kharisma Kemingking. Namun tidak ada tanggapan. Sporadik yang dititipkan kepada notaris, yang diketahui bernama Edison Jingga, itu kemudian diserahkan kepada PT WIN sebanyak 62 sporadik.

Namun, pihaknya justru tidak mengetahui batas-batas pasti sporadik-sporadik itu. "Sudah tidak tahu lagi batas-batas sporadik itu sama sekali," kata Saksi.

Pihak PT WIN kemudian melakukan land clearing, cuci parit, hingga membuat parit batas yang mereka anggap milik mereka. Berdasar keterangan saksi, di atas lahan itu ada tanaman sawit. Namun tidak penuh. "Ada tanaman dan semak belukar," kata Saksi.

Terkait dugaan perusakan lahan, kata Saksi, dia mengetahui hal itu dari stafnya. Dia meyakini alat-alat yang digunakan adalah alat milik PT Kharisma Kemingking, perusahan milik Terdakwa Chairil Anwar.

Berapa lama perusakan dilakukan dia tidak tahu persis. Yang dia tahu, luas lahan yang rusak seluas 11 hektare. Saksi juga tidak tahu nilai kerugian yang diderita. Dia sempat mengecek ke lokasi, namun tidak menyusuri semua lahan.

Saksi Jabar juga mengungkapkan kalau dia juga ikut saat melakukan identifikasi lahan bersama penyidik kepolisian pada 18 Maret 2021. Selain dia, ada Asnawi, Supriadi, Mislan, dan Afian yang menunjukkan lahan.

Namun, saat identifikasi lahan, kondisi lahan banjir, sehingga saksi sulit melihat kondisi tanah yang dirusak itu. "Genangannya cukup tinggi," kata Saksi.

Sementara Tanoto Yakobes alias Ayong, usai sidang keterangan saksi menerangkan, dirinya sebenarnya tidak menginginkan sporadik tanah yang dijadikan sebagai jaminan. Dia tidak mau rugi banyak dalam kerja samanya dengan terdakwa Khairil Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: