Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Segala cara pun dilakukan, hingga Sudin mau memberikan uang Rp 3,5 juta dan satu Iphone 7, ke PIS agar mau tidur dan berhubungan layaknya suami istri dengannya. Rupanya PIS tertarik dan mengiyakan ajakan Sudin, yang mengundangnya ke Jakarta.

Setelah beberapa saat, Sudin pun meminta agar PIS bisa mencarikan korban lain, yang tentunya masih di bawah umur. Alasannya, anak di bawah umur dianggap masih sehat atau tidak memiliki penyakit menular saat akan ditidurinya.

Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: