Pelayanan Dukcapil Masih Soroti
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Diraihnya predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI, yang menyatakan Kota Jambi masuk pada zona A atau hijau dan berada di peringkat ke tujuh secara nasional. Tentu saja, hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Dengan adanya predikat tersebut, Syarif Fasha berharap hal itu bisa menjadi motivasi bagi dirinya maupun para pejabat di lingkungan Pemkot Jambi untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan ke publik.
“Sehingga pelayanan publik lebih terasa, mudah, aman dan nyaman. Serta masyarakat akan merasakan hal yang lebih akan pelayanan publik yang diberikan,” terangnya.
Saat ini lanjut Fasha, pelayanan publik di Kota Jambi hanya selangkah lagi bergeser ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Nantinya akan ada 151 jenis pelayanan yang ada di sana. Hanya saja memang Fasha mengaku masih ada pelayanan yang disorotinya.
“Ya seperti Dukcapil. Harus jemput bola untuk mempermudah semua, jangan jaga warung (kantor,red) Dukcapil. Memang saat ini sudah ada aplikasi si Paduko, memang belum optimal karena masalah jaringan,” jelasnya.
Sementara dalam perizinan, Fasha menyebutkan, sebenarnya tidak ada yang bermasalah. Hanya saja memang saat ini, tersandung pada Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Masalahnya hanya pada OSS, ini yang kita sampaikan beberapa waktu lalu ke Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB. OSS ini bukan kewenangan Pemda,” terangnya.
Sementara itu, menyikapi permintaan Wali Kota Jambi, agar Dukcapil Kota Jambi menjemput bola, disikapi Nirwan, sebagai Kadis Dukcapil Kota Jambi. Kata dia, sejak beberapa bulan ia menduduki jabatan tersebut, pihaknya sudah ada melakukan jemput bola dalam hal adminitrasi kependudukan.
Hanya saja memang, yang menjadi penilaian tersebut, yakni kondisi kantor Dukcapil Kota Jambi saat ini dianggap tidak representatif. “Masalahnya hanya itu. Tapi sekitar Maret tahun 2022 mendatang, kita akan pindah ke kantor PTSP Kota Jambi, yang bergeser ke MPP. Kalau untuk aplikasi siPaduko, memang belum optimal, karena baru satu bulan ini diluncurkan,” jelasnya.
Diketahui Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, Rabu (29/12), 103 di antaranya masuk ke dalam Zona Hijau.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik maka Ombudsman RI memberikan sejumlah saran.
Seperti di antaranya mendorong agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: