Oh Ternyata Komisi IX DPR Tak Dilibatkan, Soal Pencairan JHT di Umur 56 Tahun
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID —
Pada pembahasan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam Permenaker 2/2022 ternyata tak melibatkan Komisi IX DPR RI.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR Saleh P Daulay.
Selaku anggota Komisi IX DPR, Saleh menyebut rapat bersama Kemnaker membahas soal upaya keras meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Termasuk di dalamnya melakukan harmonisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan di BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja, terkait mengeluarkan Oemnaker untuk JHT yang sedang hangat diperbincangkan ini, menurutnya tidak ada.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay demi membantah klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker tersebut sudah dibicarakan dengan DPR RI terutama Komisi IX DPR.
“Kami tidak pernah membahas secara khusus mengenai rencana mengeluarkan Permenaker yang bunyinya itu JHT hanya boleh diambil di usia 56 tahun,” ujar Saleh dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Quo Vadis JHT’ secara virtual, dikutip dari Sumeks, Minggu 20 Februari 2022.
Bahkan, informasi yang didapat Saleh menyebutkan, dalam rapat LKS tripartit yang dilaksanakan Kemnaker sama sekali tak melibatkan kaum buruh di dalamnya.
“Ketika ini (Permenaker 2/2022) mau dilahirkan memang kita tidak (diberitahukan). Para pekerja atau serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam tripartit membicarakan soal-soal seperti ini,” katanya.
“Karena menyangkut kesejahteraan buruh, seharusnya dilakukan pertemuan tripartit. Ini jangankan DPR, para pekerja yang masuk tripartit itu pun, menurut pengakuan mereka, tidak masuk,” jelas Saleh Partaonan Daulay. (*)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Catat Ya, Komisi IX DPR Tak Dilibatkan Bahas Pencairan JHT di Umur 56 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: