Tersangka Begal di Stadion Tebo Dicokok
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, membekuk Rido Saputra (22), warga Desa Tambunarang Kecamatan Sumay. Ia merupaka pelaku pemalakan atau begal di area stadion Tebo, Rabu (4/08) lalu.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-/VIII/ 2021/JAMBI/RES TEBO/SPKT, tanggal 4 Agustus 2021. Di mana, saat itu Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dan bersembunyi di Mess Wanamukti Desa Sungaikarang, Kecamatan VII Koto Ilir.
Selanjutnya Tim Sultan langsung bergegas berangkat menuju tempat persembunyian tersangka. Pukul 13.30, Tim Sultan mendapatkan informasi kembali, bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Mess Wanamukti.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sultan langsung menunggunya di depan kantor Desa Paseban. Tak lama, tersangka pun lewat, dan Polisi langsung menyergapnya.
Tim Sultan langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan tersangka lainnya, dengan mengamankan yang bersangkutan ke Polres Tebo.
"Benar, tersangka pemalakan yang sering beraksi di area stadion Tebo Tengah. Ia diamankan tanpa perlawanan," singkat Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar.
Dikatakan Kasat, Guna Proses Penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo.
“Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (wan/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: