Standar Pelayanan Dua Kabupaten Rendah, Ombudsman Jambi Ungkap Sebabnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Hasil ekspos standar pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, ternyata masih ditemukan pelayanan publik yang berpredikat rendah di pemerintah daerah (Pemda) dalam Provinsi Jambi.
Dari 2 kota dan 9 Kabupaten dalam provinsi Jambi yang berpredikat rendah adalah kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Barat. Keduanya masuk kedalam zona kuning dengan nilai masing-masing Batanghari 78,40 dan Tanjung Jabung Barat 79,42.
“Dulu di tahun 2019, dua kabupaten itu berpredikat zona hijau, sekarang masuk zona kuning. Ini bukti kalau komitmen terhadap pelayanan public belum kuat. Kita berharap mereka mau berbenah” Kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.
Penyebab rendahnya standar pelayanan public yang dimaksud seperti tidak adanya ketersediaan informasi baik secara offline maupun online terhadap standar pelayanan public yang diberikan. Hal itu mengakibatkan masyarakat tidak mengetahui, apa saja yang menjadi ukuran pelayanan publik dari instansi terkait.
“Informasi terhadap standar pelayanan itu harus ada, seperti adanya maklumat pelayanan, papan pengumuman atau pamflet terhadap syarat apa saja yang harus disiapkan dalam pengurusan administrasi. Baik dalam bentuk offline maupun online.
Apa saja sih yang harus disiapkan masyarakat jika ingin mengurus sesuatu. Kalau papan pengumumannya tidak tersedia, dapat membingungkan masyarakat. Jangankan dalam bentuk online, dalam bentuk offline saja tidak ada” ujar Saiful Roswandi.
Untuk diketahui, diantara Dinas yang masuk dalam penilaian Ombudsman pada tahun ini diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (Zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: