Catat Aturan Baru, Maret Mendatang Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Catat Aturan Baru, Maret Mendatang Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat dikejutkan dengan aturan baru pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Di mana beredar kabar, bahwa per Maret 2022 mendatang, proses jual beli tanah wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga coba dibuktikan Jambi-Independen.co.id, dengan menelusuri akun Instagram @Kementerian.atrbpn.

Tampak pada postingannya, Sabtu 19 Februari 2022, ada meng-upload foto pemberitahuan, yang menyatakan, berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Bertambah Lagi 97 Kasus, 806 Warga Kota Jambi dalam Pengawasan

Di mana berdasarkan Inpres tersebut, menginstruksikan kepada Menteri ATR/BPN memastikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Ditinggal Pergi Pemiliknya, 1 Unit Rumah di Ekajaya Terbakar

"Nah, oleh karena itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan poto copy kartu peserta BPJS Kesehatan," kutipan di atas disalin pada keterangan postingan tersebut. (Zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: