Dewan Sayangkan Belum Ada Tindakan

Dewan Sayangkan Belum Ada Tindakan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun kembali mempertanyakan wibawa Pemkot Jambi. Sebab hingga saat ini ini belum ada tindakan mengenai ruko yang ada di Jalan Soekarno-Hatta.

"Ini yang menjadi tanda tanya kita, kenapa belum dieksekusi sampai hari ini," kata Junedi, Selasa (28/12) kemarin.

Kata dia, bangunan yang melanggar jangan dibiarkan berlarut-larut. Sebab jika tidak segera dieksekusi, maka hal itu akan menjadi contoh bagi yang lain.

"Yang itu saja tidak ada masalah, maka yang lain akan mencontoh. Padahal sudah kita kasih penjelasan," katanya.

Junedi mengatakan, seharusnya tidak ada keragu-raguan lagi dari Pemkot Jambi untuk mengeksekusi bangunan tersebut. Sebab sudah ada putusan pengadilan sampai di tingkat PK.

"Pemilik ruko kan kalah, jadi apalagi. Secara hukum sudah selesai, tidak bisa lagi menuntut," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, belum terlihat adanya progres nyata, perihal ekeskusi permasalahan ruko di atas drainase mili Suwarni, yang dibangun Charles Robin Lie alais Bobbi Builder, mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Hanya saja memang, tak begitu banyak yang dapat disampaikan olehnya, kemarin (6/12). “Itu (eksekusi,red) coba tanya Satpol PP kapan eksekusinya. Karena sudah saya perintahkan untuk dieksekusi,” jelas Fasha.

Bangunan tersebut disinyalir telah melanggar Perda Kota Jambi No 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) dan Permen PU No 63/PRT/1993 tentang garis sepadan sugnai daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai tidak sama sekali diindahkan pemilik bangunan.

Sementara itu, dijelaskan Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andrian bahwa, sejatinya ruko tersebut belum dapat dieksekusi, lantaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya masih berlaku dan belum dicabut. Pasalnya, berdasarkan putusan Peninjaun Kembali (PK) beberapa waktu lalu, No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, bersifat pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012.

“Masih memiliki IMB, jadi kita belum bisa membongkar. Itu baru pemberitahuan 1. Jadi sampai sekarang SK pencabutannya belum keluar. Kalau itu dipaksakan, berarti kami melawan hukum,” jelasnya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: