Tiga Pelaku Usaha Diperingati

Tiga Pelaku Usaha Diperingati

Kata Mustari, jika sudah masuk tenggat waktu maka pihaknya akan melakukan BAP terhadap pihak Steak On You. “Bisa saja dilanjutkan gelar perkara,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan, disegelnya Steak On You karena sudah menunggak pajak sejak dua tahun terakhir.

“Total pajakanya sekitar Rp 150 juta yang tidak dibayarakan,” singkatnya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: