PT EBN Tidak Punya Kepastian
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tunggakan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) kepada Pemprov Jambi yang masih dicicil sampai akhir tahun ini juga belum selesai. Bahkan masa perpanjangan waktu akan habis pada akhir Desember 2021 ini, sepertinya direktur PT EBN pengelola pasar angso duo Jambi belum ada tanda-tanda untuk membayar.
Sebab, saat dikonfirmasi Direktur PT EBN Nur Jatmiko mengatakan, pihaknya akan memastikan pritungannya terkait tunggakan tersebut kepada pemerintah. Dia, belum bisa menegaskan apakah sampai akhir bulan ini akan melunasi semua tunggakan tersebut.
“Itu perhitungannya kita pastikan dulu, kemudian ketetapannya berapa nanti akan dikoordinasikan kembali,” kata dia, Minggu (26/12).
Sampai saat ini, untuk penyelesaian tunggakan dari kontribusi bangunan dan pengelolan pasar angso duo serta parkir yang ada saat ini, baru hanya sebatas koordinasi saja.
“Terkait tunggakan ini sudah disampaikan oleh Humas kita kepada pemerintah, dan sedang ditindaklanjuti kooridnasinya dengan Pemprov Jambi,” singkatnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengaku, sampai saat ini PT EBN atau pengelola pasar angso duo tersebut belum mencicil kembali tunggakannya setelah dibayarkan Rp 2 miliar beberapa waktu lalu.
Sehingga sisa hutang atau tunggakannya masih sebesar Rp 8 miliar.
“Kita masih menunggu saja sampai akhir bulan ini, sesuai dengan waktu yang diberikan. Tapi belum ada cicilan lagi,” kata Sudirman.
Kata dia, jika masih tak membayar, nanti akan ditindak lanjuti dan dilaporkan ke Gubernur Jambi. “Akhir desember ini terakhir dibayarkan, jadi PT EBN harus bayar semua tunggakan yang ada,” tambahnya.
Namun, Sudirman belum mengetahui secara pasti apakah PT EBN akan melunasi tunggakannya. Menurutnya, jika ada niatan yang baik untuk membayar tunggakan, maka kerjasama akan dilanjutkan.
Namun, Sudirman tak ingin berbicara banyak jika belum ada pembayaran dari PT EBN tersebut. “Kita tak ingin berandai-andai, kita lihat saja nanti apakah dibayarkan atau tidak,” sebutnya.
Sebelumnya, PT EBN telah mengangsur tunggakan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar dari total tunggakan yang mencapai Rp 10 miliar. Dengan demikian masih ada sisa tunggakan yang belum dibayarkan sekitar Rp 8 miliar.
Sehingga rencana Pemprov Jambi akan ambil aset Pasar Angso Duo, batal. Pasar masih tetap dikelola PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Namun kewajiban untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar ke Pemprov Jambi tetap harus dibayarkan. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: