Benarkah Jasad Korban Covid-19 Bisa Mencemari Lingkungan?
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Covid-19 sekarang ini kurang lebih telah memakan korban sebanyak 5 juta lebih di seluruh dunia, menurut data terakhir.
Ternyata, jenazah korban Covid-19 dapat mencemari sumber pasokan air sekitar. Ini menurut kata para ilmuwan, yang dikutip dari jabarekspres.com, pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Studi terakhir berjudul Another casualty of the SARS-CoV-2 pandemic—the environmental impact menunjukkan bahwa jasad-jasad korban Covid-19 itu bisa mencemari lingkungan.
Jasad-jasad tersebut akan mengeluarkan zat-zat kimiawi sehingga terserap oleh tanah di sekitarnya.
Di Indonesia sendiri, korban akibat Covid-19 sebanyak 145.622 menurut data per hari ini. Angka kematian Covid-19 itu mengalami penambahan dari hari ke hari entah itu di seluruh dunia maupun di Indonesia.
Zat kimiawi yang dapat membahayakan lingkungan itu disebut sebagai lindi kubur (cemetery leachate). Lindi kubur dari jasad-jasad itu berupa air kental, mengandung banyak garam mineral dan zat organik yang dapat terdegradasi, berwarna coklat keabu-abuan, berbau busuk menyengat.
Studi yang dipublikasikan di Environmental Science and Pollution Research itu juga menyebut bahwa pencemaran lindi kubur terhadap tanah di sekitar juga akan mempengaruhi kehidupan kota di sekitarnya.
Bahaya akan timbul sebab cairan kimiawi organik itu dapat meracuni makhluk-makhluk hidup, dan juga berpotensi melahirkan penyakit berbahaya seperti kanker, menurut studi tersebut.
“Mayat seberat 70 kg akan melepaskan 13 kg lindi kuburan saat membusuk. Bayangkan saja kuburan di mana ratusan mayat dikuburkan dan seberapa parah tanah dan air tanah akan terkontaminasi,” kata Alcindo Neckol, seorang peneliti yang mempelajari tanah pemakaman di Brazil, dilansir dari popsci.com, Sabtu (12/02/2022).
Lindi kubur yang keluar dari hasil pembusukan mayat itu tidak terjadi begitu saja. Ia membutuhkan waktu untuk menumpuk dan umumnya baru mulai terlepas dari tubuh yang membusuk setelah tiga tahun.
Salah satu solusi untuk permasalahan ini adalah dengan cara memperhatikan proses-proses yang terjadi selama penguburan, seperti masalah kedalaman penguburan. Selain, di dalam kedalaman penguburan tidak boleh ada air menggenang.
Namun, tindakan seperti tidak selalu dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan darurat. Contohnya, selama puncak gelombang kedua, India banyak menguburkan jasad Covid-19 ke dalam kuburan massal yang dangkal di dekat Sungai Gangga, dengan banyak mayat muncul kembali setelah banjir musiman.
Hal itu akan mengancam kesehatan penduduk setempat seperti ancaman kolera yang dapat menyebar ke saluran air jika jenazah tidak dikubur secara memadai.(*)
Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul Jasad Korban Covid-19 Dapat Mencemari Lingkungan, Benarkah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: