Ini Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah

Ini Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Ini disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 tertulis "Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sabtu 19 Februari 2022.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana menandatangani surat mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut.

Baca Juga: Jangankan Biaya Keberangkatan, Peserta FASI Jambi Juga Tak Punya Seragam

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kasus Omicron Lagi Naik, Pejabat Sarolangun Malah ke Jakarta, Diskominfo Tak Lagi Update Info Covid

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.(fin)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah dan Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: