Pelanggaran Sering Terjadi di Pusat Perkantoran

Pelanggaran Sering Terjadi di Pusat Perkantoran

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Jumlah tilang yang telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tanjab Timur selama satu semester di tahun 2021 sejumlah 900 tilang. Pelanggaran yang mendominasi yaitu terkait penggunaan helm, tidak membawa surat kendaraan dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Rio R Siregar, mengatakan, jumlah setoran denda yang telah diserahkan kepada negara dari kasus tilang ini pada tahun 2019 sebanyak Rp 310.275.000. Itu diperoleh dari 4.119 tilang.

Sementara itu, untuk tahun 2020 jumlah setoran tilang yang diperoleh sebanyak Rp 130.875.000 dari 1.865 jumlah tilang yang telah dilakukan, dan itu pun telah disetorkan kepada negara. "Sedangkan untuk tahun 2021 belum bisa kita jumlahkan karena masih di semester satu," katanya.

Pelanggaran ini sendiri rata-rata didominasi oleh pengendara usia produktif atau remaja dan disusul oleh pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Untuk lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tanjab Timur yaitu berada di Kecamatan Muarasabak Barat yang merupakan pusat perkantoran dan pusat keramaian di kabupaten ini.

"Di kecamatan ini kita sering mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak sekolah yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan di lokasi perkantoran ini juga sering dijadikan lokasi balap liar oleh sebagian remaja di malam hari," ungkapnya.

Rio menjelaskan, waktu rawan pelanggaran berkendara biasanya terjadi di jam-jam sibuk atau di saat masyarakat tengah melakukan aktivitas bekerja dan lain sebagainya.

"Biasanya dari jam 6 pagi hingga menjelang jam 12 malam kami sering mendapati masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas . Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan dan mereka yang tidak melengkapi kendaraannya, seperti tidak menggunakan kaca spion, nomor polisi dan lain sebagainya," jelasnya.

Tetapi selain melaksanakan penegakan hukum, pihak Satlantas Polres Tanjab Timur juga mengimbangi pula dengan pelaksanaan sosialisasi terkait tata cara berkendara dengan baik, penggunaan Safety Riding yang benar dan anggota Satlantas juga sering melakukan pemberian helm kepada pengendara.

"Dalam pelaksanaan tilang ini kami juga memberikan efek jera terutama kepada pengendara yang terjaring akibat menggunakan knalpot brong atau knalpot racing," sebutnya.

"Kami wajibkan kepada mereka untuk mengganti knalpot kendaraannya tersebut dengan knalpot standar serta kami perintahkan mereka untuk menghancurkan knalpot racing tersebut, lalu knalpot tersebut akan kami sita," pungkas Rio. (pan/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: