Bobol ATM Sampai Rp2,4 M, Ternyata Pelaku Mantan Pegawai di Bank
“Uang hasil curiannya juga digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedonisme. Bahkan pelaku berfoya-foya dengan menyewa helikopter untuk berkeliling di Bali saat dia menjadi turis lokal di sana,” kata Yusuf.
Masih kata Yusuf, penyidik masih mendalami adanya peran orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Bobol ATM 2,4 Miliar, Hasil Curian untuk Berfoya-foya dan Sewa Helikopter ke Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: