Aktivitas di Area Publik Dibatasi

Aktivitas di Area Publik Dibatasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sejalan dengan kondisi Pembatas Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi, yang berada di level I, Pemkot Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Walu Kota Jambi Nomor 29/INS/XII/HKU/2021 tentang PPKM dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Jambi pada Natal dan tahun baru 2022.

Instruksi tersebut juga mengatur beberapa aturan saat natal dan tahun baru 2022 mendatang. Seperti di antaranya, warung makan, PKL dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 22.00. termasuk rumah makan, kafe dan resto, yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan seperti mall.

“Untuk kafe dan sejenisnya bisa melayani makan di tempat dan jam operasional hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Mereka wajib menyediakan setia 1 meja untuk 2 kursi bagi konsumen,” kata Kadiskominfo Kota Jambi, Abu Bakar.

Tak terkecuali, penggunaan aplikasi Pedulilindungi juga masih diberlakukan pada tempat-tempat tersebut, serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Ditambahkan Abu Bakar, untuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Pub, Club dan Karaoke dapat beripreasi hingga pukul 22.00 dengan ketentuan pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Namun khusus untuk tanggal 31 Desember 2021 ditutup sejak pukul 22.00 dan buka kembali pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00,” terang Abu Bakar.

Sementara itu, kegiatan di area publik seperti Tugu Kerisi Siginjai, Danau Sipin, Ancol, komplek perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang, Taman Remaja, Hutan Kota M Sabki, Taman Rimba dibuka untuk rekreasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung hingga pukul 22.00.

“Dengan menyediakan 1 meja untuk 2 kursi bagi pengunjung. Khusus tanggal 31 Desember 2021 ditutup sejak pukul 22.00 dan dibuka kembali tanggal 1 Januari pukul 06.00,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan gym, senam, biliard, futsal, badminton yang dilakukan di dalam ruangan dapat dilakukan hingga pukul 22.00 serta menunjukkan sertifikan vaksin kedua.

“Untuk olahraga massal seperti senam, marathon, sepak bola, bola voli dan sejenisnya sertpa perlombaan atau pertandingan selain olahraga, yang diselenggarakan swasta atau masyaraka dan berlokasi di luar ruangan yang bersifat mengumpulkan massa ditiadakan sementara waktu,” timpalnya.

Sedangkan untuk perjalanan domestik harus mengikuti ketentuan dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi Pedulilindungi minimal vaksinasi dosis kedua. Untuk pengguna pesawat, transportasi darat, laut baik kendaraan pribadi atau umum, ke dan dari Pulau jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen H-1.

“Untuk kegiatan dan menyambut tahun baru 1 Januari 2022 mendatang juga kita atur tidak boleh mengadakan acara yagn bersifat mengumpulkan massa mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 dini hari,” jelasnya.

Lanjutnya, akan ada rekayasa lalu ,lintas serta patroli yang dilakukan Polri dan instansi terkait, untuk mengantisipasi adanya konvoi atau pawai yang dilakukan masyarakat.

“Penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar dilakukan oleh Satpol PP didukung TNI, Polresta, Kejahsaan dan Pengadilan Negeri berpedoman dengan undang-undang yang berlaku. Isntruksi berlaku sejak 24 Desember kemarin hingga 2 Januasri mendatang,” tutupanya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: