Kejiwaan Sumardi Dinyatakan Sehat

Kejiwaan Sumardi Dinyatakan Sehat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO – Setelah menunggu beberapa waktu terhadap hasil pemeriksaan tersangka Sumardi (49), warga Jalan Sabang 1 Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu, yang tega membunuh Jatmiko (40), tak lain adalah adik iparnya, akhirnya menerima hasil tersebut dari tim Dokter RSJ Jambi.

Adapun hasilnya, tim dokter menyatakan bahwa, tersangka Sumardi dinyatakan sehat. Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, atas hasil itu maka proses hukum akan terus berlanjut.

“Tes kejiwaan ini dilakukan untuk memastikan, apakah memang tersangka ini ada gangguan kejiwaan atau tidak,” kata dia.

Bahkan, saat diperiksa kejiwaannya, tersangka Sumardi mendapatkan pengawalan ketat untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat Jambi Independent, tersangka Sumardi memang dikenal sedikit terganggu kejiawaannya. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar, dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah ini berawal saat Sumardi merasa tidak senang dengan Jatmiko.

Masalahnya sepele. Yakni lantaran Sumardi tidak senang, usai salat berjamaah Idul Fitri beberapa waktu lalu, Jatmiko tidak membacakan doa. Tersangka Sumardi menganggap Jatmiko telah merubah syariat Islam dengan tidak membaca doa dan mengubah bacaan salat Idul Fitri. Di mana Jatmiko menghilangkan atau tidak membaca doa sebelum khotbah sebagai mana umumnya.

Tidak tenang dengan kejadian itu, tersangka Sumardi lalu mendatangi rumah Jatmiko. Kedatangannya tak lain untuk menanyakan maksud Jatmiko, saat salat. Hanya saja, saat Sumardi bertanya, Jatmiko mencoba untuk pergi meninggalkannya. Tersinggun, Suamrdi naik pitam. Ia lantas mengayunkan parang yang dibawanya dari rumah.

Jatmiko pun mendapati beberapa tusukan. Aksi keji Sumardi itu disaksikan langsung oleh anak dan istri Jatmiko. Tanpa penyesalan, Sumardi pun meninggalkan begitu saja tubuh Jatmiko yang sudah tak berdaya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 parang dengan panjang 70 cm yang digunakan untuk membunuh. “Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas AKP Maharatua Siregar. (wan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: