SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Moge Wajib Punya SIM CII

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Moge Wajib Punya SIM CII

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Korlantas Polri bakal memberlakukan penggolongan untuk surat izin mengemudi tipe C (SIM C). Terdapat tiga golongan. Yakni, SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Tiga penggolongan itu berdasar kapasitas mesin sepeda motor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengatakan, awalnya aturan penggolongan SIM C itu direncanakan berlaku mulai bulan ini. Namun, karena saat ini masih ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), akhirnya rencana tersebut masih tahap sosialisasi. ”Prioritasnya PPKM dulu,” katanya kemarin.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan, terdapat tiga jenis SIM. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, SIM CI diperuntukkan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM CII ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. ”Pembedanya kapasitas isi silinder mesin,” terangnya.

Walaupun terdapat tiga penggolongan SIM C, biaya pembuatan tiga golongan itu tetap sama, yakni Rp 100 ribu. Biaya perpanjangan SIM juga masih sama, yakni Rp 75 ribu. ”Biaya pembuatan tidak berubah,” tegas jenderal berbintang satu tersebut.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, untuk tahap pertama, perubahan SIM C menjadi SIM CI diberlakukan setelah satu tahun memiliki SIM C. ”Untuk SIM CII baru bisa dimiliki setelah setahun memiliki SIM CI,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Sebenarnya, ada juga rencana pemberlakuan SIM D yang dikhususkan untuk pengemudi dari kalangan penyandang disabilitas. Namun, belum diketahui kapan aturan itu diberlakukan. ”Yang pasti, SIM C dan SIM D ini untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas,” terangnya.

Dia menjelaskan, dengan penggolongan SIM tersebut, pengemudi diharapkan memiliki kecakapan yang sesuai dengan jenis sepeda motor yang dikendarai. ”Pengguna kendaraan kapasitas mesin 250 cc perlu kompetensi untuk mengendarai motor gede dengan kapasitas yang bisa 1.900 cc,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijawarno mengatakan, sebenarnya perlu dipertimbangkan asas manfaat dari penggolongan SIM tersebut. SIM itu memang sebenarnya soal keahlian. ”Maka, lebih bermanfaat kalau memperkuat sekolah mengemudi,” paparnya.

Di Indonesia, pembuatan SIM dianggap sebagai pelayanan publik. Namun, di banyak negara justru dianggap sebagai pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: