Gara-Gara Ini, Dua ASN Pemkab Sarolangun Dipecat

Gara-Gara Ini, Dua ASN Pemkab Sarolangun Dipecat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN – Dua Pegawai Negeri Sipin (PNS) di Pemkab Sarolangun dipecat dengan tidak hormat. Ini lantaran keduanya tersandung kasus korupsi.

Kabid Mutasi  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Kaprawi mengatakan, dua orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:BKPSDM Sarolangun Ungkap Alasan, kenapa ASN Bisa Dipecat

"Yang pertama bapak Ibnu Ziadi yang saat itu menduduki jabatan kepala dinas PUPR Sarolangun, yang kedua Joko kadis perikanan dan peternakan pada massa itu," ungkapnya, Kamis (17/2).

Kaprawi menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada dua ASN mempedomani undang-undang ASN dan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam undang-undang dikatakan, kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Kemudian telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN Kanreg VII Palembang," jelasnya. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: