Kepolisian Siap Terima Laporan Dugaan Pungli PPDB SMAN 8 Kota Jambi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sementara itu, terkait beredarnya isu pungli yang dilakukan mantan kepala SMAN 8 Kota Jambi, Sugiyono, sejauh ini Kepolisian belum ada menerima laporan dari orang tua siswa ataupun pihaknya lainnya.
“Kami siap menerima laporan. Jika ada masyarakat yang akan melapor silakan melapor ke Polda atau Polresta Jambi,” singkat Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono. Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Ferdiansyah mengatakan, terkait persoalan 120 siswa siluman di SMAN 8 Kota Jambi, dirinya telah mendapatkan laporan secara lisan, belum secara resmi.
Baca Juga : Siswa Siluman Tanggung Jawab Sugiyono
“Tapi saya belum terima informasinya. Baru dapat pesan whatsaap dari Dirreskrimsus Polda Jambi,” kata dia. Lanjutnya, saat ini dirinya belum bisa menentukan, apakah ada indikasi pungli dan lain sebagainya. Saat ini dirinya akan melakukan investigasi dan memungkinkan memanggil Sugiyono, untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, jika dari hasil verifikasi layak untuk ditindaklanjuti, maka bisa dibawa ke ranah hukum. “Kita klarifikasi dulu berdasarkan pengaduan, kemudian kita pelajari apakah memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti,” tambahnya. Lebih lanjut, kata dia jika nanti ada indikasi pungli maka langsung bisa diteruskan ke penegak hukum. “Bisa jadi ke jalur hukum jika setelah hasil dari investigasi yang dilakukan.
Kita lihat saja dulu seperti apa nantinya, karena sekarang belum ada pemeriksaan,” tandasnya. Sementara itu, ketua Fraksi Demokrta DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori meminta agar kasus ini dapat diselitiki. Karena keberadaan siswa tersebut tak lazim.
“Bisa jadi ini ada indikasi pungli atau korupsi di sekolah,” kata dia. Tak hanya sebatas memecata kepala SMN 8 Kota Jambi, namun ia meminta Aparat Penaga Hukum (APH) jangan berdiam diri. “Kenapa ini bisa terjadi harus dicari sebabnya, apakah ada pungli.
Jadi pelaksanaan PPDB ini sudah tercoreng, dan membuat kinerja dinas pendidikan menjadi buruk,” tambahnya. Kata dia, Inspektorat Provinsi Jambi harus turun, melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, jika memang terdapat suap atau pungli, maka bisa diajukan ke ranah hukum. “Jadi nanti Inspektorat yang bertugas untuk itu, jangan sampai karena ini rakyat dirugikan,” sebutnya. (slt/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: