Terungkap Ada Nama Lain

Terungkap Ada Nama Lain

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Akhmad Legianto, Account Officer BRI Syariah (BRIS) KCP Muaro Bungo, duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi permufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit fiktif dengen total kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Muarabungo, Risko Livardi dan Raden Dimas Hidayatulah, kemarin (21/12).

Dalam perara ini, Akhmad Legianto disebut menerima uang sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Terungkap pula, sejumlah nama lain yang turut serta menikmati uang dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan multiguna kepada 48 Debitur PT BRI Syariah TBK KP Muarobungo Tahun 2017-2020.

Bahkan, dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terkdawa ikut memperkaya orang lain. Seperti Halimah menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar lebih. Lalu saksi Erni Gusnita menerima Rp 1,87 miliar lebih; Sisfa Yarni menerima sejumlah Rp 495 juta, Kustaniah Dunita menerima uang sejumlah Rp 35 juta, dan Evi Yarnis menerima sejumlah Rp 42 juta lebih.

Ini berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan multiguna kepada 48 debitur PT BRI Syariah TBK Kantor Cabang Pembantu Muaro Bungo tahun 2017-2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi (BPKP).

“Yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,947 miliar,” ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapa ketua majelis hakim Corpioner, kemarin.

Dari uraian dakwaan, sepanang tahun 2017 hingga 2020, terdakwa bekerjasama dengan pihak lain memalsukan atau membuat fiktif data nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Syariah KCP Bungo. Termasuk ketika kredit dicairkan, dibuat juga rekening palsu seluruh nasabah.

Saat itu, Januari tahun 2017, terdakwa bertemu dengan Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis di Lapangan Puspa Ragam, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Muaro Bungo Kabupaten Bungo.

Pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada saksi supaya membantu mencari nasabah untuk pembiayaan Kepemilikan Multi Guna (KMG) pada BRISyariah KCP Muara Bungo. Terdakwa menjanjikan fee kepada saksi apabila mereka dapat membantu Terdakwa mencari nasabah.

Selain ada fee yang akan diberikan oleh terdakwa, terdakwa juga memperbolehkan saksi Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis, menggunakan dana nasabah, baik seluruhnya atau sebagian dana nasabah yang tidak dipakai oleh nasabah. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati pembagian dana nasabah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar angsurannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan primair pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duen Sasberi, penasehat hukum terdakwa Akhmad Legianto, mengatakan, akan menyampaikan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum umum. Menurut dia, ada beberapa keberatan atas surat dakwaan jpu yang dinilai tidak cermat, dan kabur. “Dalam perkara ini, klien kita tidak sendiri, ada pihak lain yang semestinya juga didudukan sebagai terdakwa,” tagasnya. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: