Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 4 Tahun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin akhirnya divonis 3,5 tahun penjara, dan dicabut hak politiknya selama empat tahun. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Menurut Majelis Hakim, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Selain penjara dan dicabut hal politiknya, Azis Syamsuddin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/2) siang.

Sebelum menjatuhkan vonis kepada Azis Syamsuddin, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan.

Dijelaskan majelis hakim, yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa Azis telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI; terdakwa Azis tidak mengakui kesalahannya; dan terdakwa Azis berbelit-belit selama persidangan.

Sementara yang meringankan, terdakwa Azis Syamsuddin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya JPU KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: