Asmuni Buang Sabu di Ruang Pemeriksaan

Asmuni Buang Sabu di Ruang Pemeriksaan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN – Apes, itulah yang dialami Asmuni (35), warga RT 07 Desa panti, Kecamatan Sarolangun. Gara-gara terlibat kasus pengeroyokan, kini ia berurusan dengan Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Informasinya, saat itu Tim Satreskrimum Polres Sarolangun mengamankan Asmuni alias Tepok di Polsek Kota sarolangun atas kasus pengeroyokan, Kamis (29/7) lalu. Namun, dari hasil pemeriksaan, Asmuni ini diketahui merupakan bandar sabu.

Berbekal hasil pemeriksaan inilah, kemudian Tim Satreskrimum, Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Polsek Kota Sarolangun membawa tersangka Asmuni ke rumah orang tuanya di Desapanti, untuk pengembangan lebih lanjut.

Sesampai di rumah orang tua tersangka Asmuni, Polisi pun menggeledah lemari pakaian tersangka. Dari sanalah, kemudian Polisi mendapati satu kota rokok Sampoerna berisi satu lembar uang Rp 100 ribu, dua lembar uang Rp 50 dan enam klip plastik bening berisi sabu.

Rupanya tak hanya di situ Polisi menemukan barang bukti sabu. Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun juga menemukan plastik bening berisi tujuh paket sabu dibawa meja pemeriksaan tersangka Asmuni saat sedang menyapu.

Diduga, barang bukti itu terlebih dahulu dibuang tersangka Asmuni, sebelum dibawa ke rumah orang tuanya. Kini Asmuni masih diperiksa lebih lanjut di Polres Sarolangun.

“Yang bersangkutan kita amankan dari penyelidikan kasus pengeroyokan. Masalah cek-cok pekerjaan. Setelah kita berkoordinasi, yang bersangkutan adalah bandar sabu,” terang Kasatres Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Yudhi Prasetyo.

Total barang bukti yang diamankan yakni 15 paket sabu dengan berat 5,34 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Asmuni dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran paling lama 20 tahun. (Cr01/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: